Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (suami BCL). Pemeriksaan kedua usai kasus naik ke tahap penyidik direncanakan pada Selasa 16 Juli 2024 pekan depan.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro. Dia mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami laporan yang menjerat Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Baca Juga
Oleh karena itu, kata Bintoro, Tiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan polisi sebagai saksi terlapor.
Advertisement
"Mengingat saudara TP (Tiko Aryawardhana) perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Juli 2024," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dia mengatakan, Tiko bersama penasihat hukumnya telah penuhi panggilan sebagai saksi terlapor pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin. Dalam kasus ini, penyidik menggali perihal penggunaan uang perusahaan oleh Tiko Aryawardhana saat menjabat sebagai Direktur PT AAS.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP (Tiko Aryawardhana). di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 Milyar. Ada 41 pertanyaan yg ditujukan kepada saudara TP," ucap Bintoro.
Dia menyebut, total 9 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Tiko Aryawardhana selaku terlapor dalam kasus ini.
"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," tandas Bintoro.
Â
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Arina Winarto menyetor modal Rp 2 Miliyar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Â
Advertisement
Temukan Transaksi Janggal
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Disaat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," sambung Ade Ary.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.
Â
Polisi Siap Fasilitasi Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi mediasi antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan.
Rencana mediasi pernah diungkap oleh Aghasar selaku kuasa hukum Tiko usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya turut mendukung upaya mediasi tersebut. Menurut dia, penyelesaian hukum melalui restoratif justice memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Bintoro mengatakan, di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan.
"Di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," tandas dia.
Advertisement