Sukses

Oknum Polantas Polda Metro Jaya yang Viral Terima Pungli Uang Receh Dimutasi

Ditlantas Polda Metro Jaya menindak oknum anggota Polantas yang viral menerima pungli uang receh dari pelanggar lalu lintas. Oknum Polantas itu direkomendasikan dimutasi keluar dari Satuan Lalu Lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada seorang oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar atau pungli.

Hal itu, kata Latif, sebagai bentuk ketegasan kepada anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran.

"Kita lakukan mutasi. Kita usulkan untuk keluar dari satuan lalu lintas," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).

Latif mengatakan, pihaknya telah meminta Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa oknum anggota polantas yang terlibat aksi pungli tersebut. Saat ini untuk masalah etik maupun masih dalam proses penyelidikan.

"Sudah, lagi proses," ujar dia.

Menurut Latif, anggota yang terlibat ternyata tak hanya satu orang itu saja. Dua orang lain yang sama-sama bertugas juga harus menerima sanksi. Namun, Latif belum membeberkan secara gamblang sanksi apa yang diterima kedua anggota tersebut.

"Kita lihat skala prioritas. Karena satu, yang dua orang ini kan pelaksana tugas tapi kan tidak tahu prosesnya. Yang satu yang memang kita keluarkan," katanya.

Momen pungli oknum polantas itu terekam kamera dashboard atau dashcam dan rekaman videonya viral di media sosial.

Dalam video yang viral itu, terlihat anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketika diinterogasi, SIM pengemudi sempat diambil oleh oknum anggota polantas tersebut. Namun, bukan dijatuhi sanksi oknum polantas malah melunak ketika disogok lembaran uang receh.

 

2 dari 3 halaman

Dirlantas Minta Maaf

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan kejadian itu. Dia lantas menyampaikan permohonan maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Terimakasih, di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," kata Usman Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di KM 0+700 atau Halim arah Semanggi pada 4 Juli 2024 sekira pukul 10:00 WIB. Ada tiga anggota PJR Ditlantas Popda Metro Jaya yang sedang bertugas di sana.

"Tetapi yang melakukan ini memang satu," ujar dia.

Latif mengatakan, anggotanya menemukan seorang pengendara melakukan pelanggaran marka jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara memberikan sesuatu.

"Itu yang tentunya tidak diperbolehkan," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

3 Anggota Polantas Akan Ditindak

Latif memastikan, akan menindak tegas ketiga anggota tersebut. Meski, hanya satu yang tertangkap kamera namun keduanya terlihat melakukan pembiaran.

"Memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan," ujar dia.

Latif mengatakan, ketiganya berinisial A dengan pangkat Aipda, Aiptu sama Brigadir. Kini, mereka semua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Inisial A semuanya, anggota kami inisial A semuanya. Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses, kita akan serahkan ke Propam," ucap dia.

Latif kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia pun berjanji agar mengevaluasi jajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, tentunya hal-hal gini tentunya langsung laporkan aja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji tentunya harus dilaporkan. nggak usah takut," tandas dia.