Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen minta maaf atas insiden pengeroyokan oleh oknum terhadap wartawan Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.
Diketahui pengeroyokan kepada Bodhiya berlangsung setelah sidang vonis Eks Mentan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga
“Kami sangat menyayangkan insiden itu, karena memang Pak SYL sendiri bahkan sudah menyampaikan permohonan maaf dan kami pun demikian,” kata Djamaluddin saat dihubungi, Jumat (12/7).
Advertisement
Djamaluddin mengaku tidak mengetahui siapa orang yang telah mengeroyok Bodhiya. Dia membantah kalau pihaknya memang sengaja mengerahkan massa pendukung saat sidang pembacaan vonis, Kamis (11/7) kemarin.
“Iya betul (tidak tahu), kami tidak tahu. Di luar koordinasi, dan menurut kami, kami tidak punya kepentingan soal itu (mengerahkan masa),” ujarnya.
Namun saat disinggung pelaku yang turut memakai seragam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), dia menduga itu adalah masyarakat yang mungkin ingin memberikan dukungan kepada SYL.
“Hanya saja yang kami duga Pak SYL kan ini salah satu tokoh Indonesia Timur ya. Yang khusus berasal dari Bugis Makassar, beliau orang terpandang di sana, selain itu beliau juga baik. Jadi mungkin ada pihak yang simpati dengan kejadian beliau,” tuturnya.
Dukung Polisi
Tetapi terlepas dari itu, Djamaluddin tetap mendukung agar polisi segera mengusut kasus pengeroyokan kepada wartawan itu. Sebab, mau bagaimanapun tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum.
“Barangkali mereka meluapkannya dengan datang pada waktu itu. Hanya saja kita sayangkan kenapa harus terjadi insiden itu. Karena itu diluar dugaan kami, tidak kami tahu,” ungkap dia.
“Kami tidak menyuruh, apalagi saya mohon maaf saya tidak kenal mereka. Sehingga itu yang kita sayangkan,” tambah dia.
Advertisement
Masuk Penyelidikan
Adapun insiden pengeroyokan saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Setelah korban Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala melayangkan laporan polisi dengan nomor; LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
“Pelapor BVC, pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com