Sukses

Polisi Ungkap Penyelundupan 17 Sepeda Motor Bodong di Pati, Truk Ditutup Kasur dan Terpal

Upaya AM menyelundupkan 17 sepeda motor bodong dari Pati, Jawa Tengah ke daerah Kalimantan ternyata tak berjalan mulus. Ia ditangkap penyidik Polresta Pati pada Selasa 9 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya AM menyelundupkan 17 sepeda motor bodong dari Pati, Jawa Tengah ke daerah Kalimantan ternyata tak berjalan mulus. Ia ditangkap penyidik Polresta Pati pada Selasa 9 Juli 2024.

AM mengangkut 17 sepeda motor bodong tersebut dengan menggunakan sebuah truk. Untuk menyamarkan aksinya itu, AM menutup truk tersebut dengan kasur dan terpal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi adanya belasan sepeda motor di dalam truk yang terparkir di sekitar Desa Tanjungsari, Tlogowungu, Pati pada Selasa 9 Juli 2024.

Untuk memastikan informasi tersebut, polisi kemudian menerjunkan tim melakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, Polresta Pati mengamankan sopir truk berinisial AM (28).

"Kami amankan satu orang atas nama saudara AM, sopir truk warga setempat," kata Alfan dikutip dari YouTube Liputan6, Jumat (12/7/2024).

Dari pengakuan AM, belasan motor tanpa surat-surat resmi itu akan diselundupkan ke Kalimantan. Sedangkan kendaraan-kendaraan tersebut diambil AM dari seseorang di luar Pati secara bertahap, sejak Jumat 5 Juli 2024 hingga Minggu 7 Juli 2024.

Alfan menambahkan, setelah semua kendaraan terkumpul, truk akan ditutup kasur dan terpal sehingga tidak terlihat dari luar. Berdasarkan pengakuan AM, ia mendapatkan upah setiap unit kendaraan sebesar Rp1 juta.

"Masih kami dalami, menurut AM, dia ngambil dari luar Pati. AM mengaku sudah dua kali melakukan pengangkutan ini," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Minta Warga Sukolilo Pati Taat Hukum, Jangan Sampai Dicap Negatif

Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga Sukolilo, Pati, tidak lagi bertindak semena-mena terhadap para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai ulah segelintir orang membuat daerah tersebut mendapatkan stigma negatif masyarakat di wilayah lainnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi turun langsung memberikan penyuluhan, pemahaman, serta edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.

"Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan,” tutur Luthfi dalam siaran persnya, Jumat (21/6/2024).

Luthfi juga memberikan sejumlah bantuan sembako dan meninjau pengecekan kesehatan masyarakat di Polresta Pati. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (peradilan pidana), sehingga siapapun di Indonesia termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” jelas dia.

Luthfi mengulas peristiwa main hakim sendiri yang berujung tewasnya bos rental mobil asal Jakarta. Dia meminta jangan sampai tragedi tersebut terulang kembali di Pati, khususnya Sukolilo.

"Salah satu penegak hukum adalah polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi. Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silakan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun,” ujar dia.

"Saya tidak pengin lagi kalau di sini (Sukolilo) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik, namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum” sambung Luthfi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini