Sukses

KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Afif mengatakan, komisioner KPU tengah fokus melakukan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku, pihaknya belum membahas soal Ketua KPU definitif.

"Kami sendiri sebenarnya dalam proses belum kami bahas secara komprehensif apakah akan segera kita definitifkan pembahasan kembali Ketua Definitif atau menunggu nanti," kata Afif, saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

"Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi satu putaran lagi bisa, tiga bulan lagi. Tapi pada intinya kami belum membahas secara langsung tindak lanjut pasca surat Keppres dari presiden ini kami terima," sambung dia.

Selain itu, Afif mengatakan, komisioner KPU tengah fokus melakukan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah.

"Ya bisa semuanya kita lakukan kan kami juga bisa lakukan pembahasan lebih awal untuk itu. Tapi intinya belum kita bahas karena teman-teman berbagi ada yang di Sumbar ada yang di Kaltara," imbuh dia.

2 dari 3 halaman

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

3 dari 3 halaman

Dilaporkan

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com