Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video syur yang diduga diperankan oleh AD, putri salah satu vokalis band ternama menghebohkan jagad maya. Seorang pemerhati media sosial pun melaporkan salah satu pemilik akun yang menyebarkan video syur tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2024) kemarin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
Pelapor Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter. Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).
Sebagai pemerhati media sosial, Feriyawansyah mengaku dirinya punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.
Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Â
Klaim Bawa Bukti Lengkap
Namun Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun twitter alias X yang dilaporkan.
Dia menduga, pemilik akun twitter alias X yang dilaporkan sebagai penyebar pertama, sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.
"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api enggak mungkin kan terbakar," ucap dia.
Dalam hal ini, Feriyawansyah turut menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut.
Di samping itu, ada pula tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," ucap dia.
Â
Advertisement
Diduga Langgar UU Pornografi
Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Feriyawansyah berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.