Sukses

Polisi Gerebek Kampung Bahari Terkait Narkoba, 31 Orang Ditangkap

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif di Kampung Bahari.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024) terkait kasus narkoba. Dalam penggerebekan itu, ada 31 orang yang diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, proses penggeledahan berlangsung dimulai pada pukul 05.30 WIB hingga 08.00 WIB.

"Adapun yang bisa dilakukan pengamanan baik terhadap orang yaitu 26 laki-laki dan 5 orang perempuan," kata dia kepada wartawan, Sabtu.

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif.

"Paket besar sabu dengan berat bruto 103 gram, lalu 26 paket kecil sabu," ujar dia.

Selain itu, Gidion menambahkan ada pula barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba seperti timbangan digital bong atau alat hisap sabu. Barang-barang itu juga disita sebagai barang bukti.

"12 timbangan digital, 2 televisi, empat unit decorder, satu unit laptop. Ini alat yang digunakan untuk memantau kalau terjadi penegakan hukum di wilayah tersebut. Lalu 1 unit alat hitung uang, 11 alat hisab atau bong," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi akan membawa 31 orang ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka juga akan menjalani tes urine untuk melihat sejauh mana penggunaan narkoba terhadap yang bersangkutan.

"Lalu beberapa yang kedapatan melekat ketika yang ada di dalam tubuhnya, kita lakukan penindakan, kita lakukan penyidikan berlanjut," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bandar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan CCTV dan Drone untuk Hindari Penggerebekan Polisi

Polisi menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, (10/3/2024). Kampung Bahari memang sudah jadi langganan digerebek karena menjadi sarang narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 7 orang yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH yang merupakan bandar narkoba.

“Ya kalau pasalnya kan mengedarkan, berarti ya golongannya klusternya bandar. Yang kami lakukan ini adalah bagian cipta kondisi untuk menjaga kenyamanan keamanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip Selasa (19/3/2024).

Polisi mengungkap para bandar narkoba tersebut sudah melakukan persiapan untuk menghindari penggerebekan polisi dengan cara memasang CCTV dan drone.

“Banyak sekali modusnya untuk mempertahankan diri. Ada CCTV. Jadi kalau kita masuk ke sana sudah terpantau di CCTV. Mereka sudah punya cara-cara untuk ini. Ada juga yang untuk drone. Nanti jangan sampai salahkan kita kalau kita tembak dronenya itu,” ungkap dia.

“Drone berada di atas kampung ketika kita mau melakukan upaya paksa atau penegakkan hukum, mereka mengamati pergerakan kita. Silakan saja. Tapi suatu ketika akan ada drone yang ketembak,” tambahnya.

Sementara ketika dilakukan penggerebekan, mereka juga melakukan perlawanan.

“Mereka selalu melakukan perlawanan, menggunakan petasan, menggunakan sajam, menggunakan ketapel, menggunakan anak panah,” sebutnya.

Bahkan dalam penangkapan kali ini, polisi menemukan senjata rakitan dan 6 butir peluru, 1 airgun, 1 granat asap beserta gas C02 4 tabung, dan 1 senapan PCP.

“Salah satunya granat tadi, ini asap ya, granat asap. Tetapi pada waktu, tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang halangi polisi untuk masuk ke kampung itu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Gidion mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri bagaimana para bandar itu mendapatkan alat-alat tersebut. Termasuk, senjata api rakitan yang dipakai untuk melawan petugas.

“Ya nanti itu dalam penyelidikan lebih lanjut. Nanti kita uraikan juga itu ke atas dari mana asal itu barang ini,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Tujuh Tersangka

Adapun untuk tujuh orang tersangka telah disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun.Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," kata Gidion.

Menurut dia penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari.

Dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dengan kekuatan 163 personel dan menemukan 129,2 gram sabu-sabu. Kemudian 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.

Ia mengatakan narkotika milik pelaku ini didapatkan dari bandar dengan inisial U alias L. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.