Liputan6.com, Jakarta - Willi (46), salah satu orang yang turut diamankan polisi dalam penggerebekan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 31 orang.
Pria itu ditangkap polisi saat dirinya ingin jalan kembali ke rumah kontrakan usai membeli barang haram berupa narkoba jenis sabu sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga
"Beli langsung mau dibawa pulang rumah kontrakan sini, (berapa gram) enggak tahu saya, saya beli cepek aja ketemuannya di jalan," kata Willy kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Sabtu (13/7).
Advertisement
Ia menyebut, sudah lima kali membeli barang haram tersebut ketika dirinya memiliki uang. Lalu, untuk di Kampung Bahari, dirinya baru tiga tahun tinggal di lokasi itu.
"Kalau di Kampung Bahari, saya baru 3 tahun. Saya di situ ngontrak, ngontrak sama ada kerjaan sama bu rt, awalnya sopir angkot. Orang tua di sini, jadi saya lahir di Semarang," sebutnya.
Selain itu, dirinya sempat menyebutkan ciri-ciri terduga pelaku narkoba lainnya. Orang itu diduga merupakan penjual narkoba.
"(Ciri-ciri pelaku yang lain) Saya kurang tahu, saya tahunya beli di sana lalu bawa ke kantorakan. Saya beli sama Kagabel, nama aslinya Sahroni," jelasnya.
Atas kejadian ini, dirinya mengaku menyesal. Terlebih, penangkapan ini merupakan kali kedua.
"Umur 2 tahun di Pasar Piting, Ancol. Keluarga semua di situ. Nyesel, (dudah berapa kali) dua kali," pungkasnya.
Penggerebekan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan dilakukan pada Sabtu (13/7) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan 31 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut dalam rangka mensukseskan Operasi Nila Jaya 2024.
“Dari kegiatan (penggerebekan) ini kami mengamankan 31 orang. Terdiri dari 26 orang pria dan 5 orang wanita,” kata Gidion, Sabtu (13/7).
Advertisement