Sukses

KPK Dinilai Harus Banding Atas Vonis SYL, Ini Alasannya

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan alias vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp14 miliar lebih.

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan alias vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp14 miliar lebih.

"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun, sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp 14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp 44 miliar. Maka menurut saya KPK harus banding," tutur Yudi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Menurut dia, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan diawal SYL, disebutnya dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi.

"Tentu dengan vonis tersebut maka terjadi kesenjangan terhadap upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi," jelas Yudi.

"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK. Walau memang KPK sebenarnya juga masih mempunyai satu kasus SYL lagi yaitu TPPU namun mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan yang lebih tinggi atau di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi akan berefek positif bagi citra KPK," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak KPK mengatakan, disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam SYL.

"Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh. Tapi kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

 

2 dari 3 halaman

Jadi Sorotan

Tessa mengatakan nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.

"Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya," ujarnya.

Meski demikian, jaksa KPK masih bersikap pikir-pikir dan masih punya waktu 7 hari dan jaksa KPK masih menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan KPK sekaligus dengan internal lembaga antirasuah sebelum menentukan sikap.

"Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding," kata Tessa.

 

3 dari 3 halaman

Divonis 10 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.