Sukses

Soal HGU 190 Tahun, Zulhas: Namanya Hak Guna Tetap Milik Negara

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan itu tertuang, siklus pertama HGU berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.

Menanggapi ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun 20, 20, 20 ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).

Zulhas menyebut, dengan adanya HGU ini, maka negara sudah memberikan kejelasan status untuk investor. Harapannya, investor semakin banyak yang berinvestasi di IKN.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," tuturnya.

Zulhas mengklaim, sebelum HGU terbit sudah banyak pembangunan di IKN seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Dia meyakini, jika sudah ada HGU pembangunan bakal semakin banyak.

"Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Tandatangani Perpres No 75 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah mengenai pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor yang terlibat dalam proyek IKN.

Termaktub dalam pasal 9 ayat (1) Perpres tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus.

Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 Ayat 2, dikutip Jumat 12 Juli 2024.

 

3 dari 3 halaman

Atur HGB

Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) agar investor dapat memperoleh izin untuk menggunakan bangunan selama 80 tahun dalam siklus pertama. Selain itu, HGB tersebut bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua dengan waktu yang sama.

Kriteria dan evaluasi yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pemberian HGU dan HGB ini dilakukan sesuai dengan perencanaan tata ruang dan dengan mempertimbangkan pemanfaatan tanah yang optimal.

OIKN nantinya akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun setelah pemberian HGU pertama untuk memastikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagaipemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.

Lebih lanjut, kementerian yang berwenang dalam urusan agraria akan bertanggung jawab atas pemberian HGU berdasarkan permohonan dari OIKN.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini