Sukses

Soal Laporan Dugaan Mark Up Impor Beras ke KPK, Pelapor Beberkan Klaim Temuannya

Menurut hitungannya, angka dugaan rasuah tersebut mencapai lebih dari Rp 2,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto memastikan tidak asal membuat laporan soal temuan soal skandal mark up impor beras ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Menurut hitungannya, angka dugaan rasuah tersebut mencapai lebih dari Rp 2,7 triliun.

“SDR telah melaporkan skandal mark up impor beras Bapanas-Bulog Gate 2024 ini ke KPK, berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) untuk beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari dalam keterangan diterima, Minggu (14/7/2024).

Hari juga menyebut, Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata USD 655/MT CIF Indonesia. Hal itu diketahui Hari dengan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret tahun 2024.

“Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024 RI sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD 371,60 juta. Berarti Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata USD 655/MT CIF Indonesia,” papar Hari.

Hari pun menuding, Bulog berbohong terkait realisasi harga dari salah satu tendernya yakni Tan Long Group (TLG) asal Vietnam. Bulog dikatakan menyebut harga beras TLG kemahalan karena mematok USD 538/ton. Maka dari itu, disebut lebih memilih beras dari anak usaha TLG yang bernama Loc Tori karena lebih murah USD 15/ton.

“Harga Loc Troi jauh lebih rendah dari yang ditawarkan Tan Long group, yaitu sebesar USD 523/ton,” jelas Hari.

Tetapi, dalam data joint stock realisasi, lanjut Hari, harga dari Loc Troi yang dicantumkan Bulog adalah USD 604/ton. Berdasarkan angka tersebut, maka Hari meyakini terdapat selisih yang diduga sebagai markup yang dilakukan Bulog.

“Ini mark up harga Bulog dari 1 perusahaan, Loc Troi (hanya 100 ribu ton). Belum markup dari perusahaan lain yang jumlahnya (keseluruhannya) 2,2 juta ton,” wanti Hari.

Maka dari itu, Hari meminta KPK dapat segera menelusuri temuannya ini kepada para pihak terkait yang dinilai paling bertanggung jawab terkait masalah tersebut.

"Kami berharap, laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," Hari menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Bapanas-Bulog soal Laporan SDR

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengaku pihaknya menghormati pelaporan terhadap KPK. Dia menyebut, laporan itu menjadi bagian dari hak masyarakat di negara demokrasi.

"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, seperti dilansir Antara.

Ketut memastikan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi. Sebab hal itu menjadi kewenangan Perum Bulog.

"Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog," ujar Ketut.

Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan sebenarnya tidak pernah ada penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Maka dari itu, dia meyakini pihaknya tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan yang dimaksud pelapor.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ujar Suyamto.

Meski begitu, Suyamto mengungkap entitas yang bersangkutan memang pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog. Oleh karena itu, dia meyakini apa yang dilaporkan adalah tidak berdasarkan fakta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK