Sukses

Dukung Revisi UU Wantimpres, Demokrat: Jangan Kaitkan dengan Orba

Politikus senior Partai Demokrat itu menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada masalah, sebab merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. 

"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Politikus senior Partai Demokrat itu menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada masalah, sebab merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang. "Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," katanya.

Meski DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola Orba. "Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.

Terkait wacana keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilangkan Semangat Reformasi

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi RUU Wantimpres. Menurutnya, saat dihapuskan Dewan Pertimbangan Agung, keinginannya adalah untuk mengefisiensi dan mengevektifitaskan pemurnian sistem presidensial.

"Oleh karena itu DPA dihapuskan dan presiden melalui undang-undang akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden di Istana Negara," kata dia seperti dikutip Minggu (14/7/2024).

Karena itu, Feri melihat adanyanya kejanggalan soal perubahan tersebut, terlebih mendekati akhir masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Apalagi, ada kecurigaan DPA menjadi Lembaga baru. "Melakukan perubahan yang menyebabkan tidak lagi DPA berada di bawah kewenangan presiden, tetapi ada di lembaga sendiri atau negara baru," jelas dia.

Dia pun menegaskan, usulan Baleg DPR ini tak sesuai dengan UUD 1945 dan cenderung melanggar serta bertentangan terhadap konstitusi.

"Bagi presiden terpilih ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya. DPA berpotensial mengendalikan atau memberikan masukan yang sebenarnya lebih mirip pengarahan terhadap presiden terpilih," kata Feri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.