Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diubah menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan kali ini, dua orang berinisial IM (26) dan FAC (31) berhasil diamankan.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Donald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Adapun, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mendapat informasi penyimpanan narkotika sekitar pukul 12.30 WIB, pada hari Sabtu (13/7) lalu.
Berbekal informasi tersebut, Polisi berhasil menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Tidak lama, pelaku lainnya yakni IM berhasil ditangkap di rumahnya daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Dari keduanya, diketahui sabu dan pil ekstasi turut disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang. Rumah itu nampak seperti kontrakan pada umumnya dengan beberapa petak ruangan.
"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrakan dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.
Â
Temukan Barang Bukti
Saat petugas mendatangi kontrakan yang dijadikan gudang, disana terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu telah siap dipasarkan setelah semuanya rapih dikemas.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.
Sementara dari proses pendalaman, Polisi mendapat keterangan kalau barang haram yang disimpan IM dan FAC didapat dari seorang berinisial G yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement