Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah tidak ingin lagi mendaftarkan diri untuk calon pimpinan (capim) KPK periode berikutnya. Dia mengaku ingin segera pensiun usai purna masa jabatannya.
"Saya mau pensiun setelah di KPK," kata Alex, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Dia kemudian menyinggung soal pemberantasan korupsi yang dinilainya tidak akan bakal berhasil tanpa adanya political will. "Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri," ujar Alex.
Advertisement
Alex mengatakan, perihal supervisi KPK juga semestinya dapat berjalan dengan baik pihak Kejaksaan maupun dengan Polri. Dia berharap, pimpinan KPK yang baru dapat melakukan supervisi dengan dua lembaga tersebut.
"Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan. Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK," pungkas Alex.
Sejauh ini, dari pihak internal KPK, baru Nurul Ghufron yang mengaku mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029. Berharap ridho dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," kata Ghufron melalui keterangan, Senin 15 Juli 2024.
Ghufron berpesan kepada masyarakat agar turut serta juga mendaftarkan diri sebagai bagian dari Capim dan Dewas KPK. Sebab menurut dia semakin banyak calon yang mendaftar, maka peluang untuk terpilih capim yang terbaik semakin terbuka lebar.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK," ucap dia.
Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim-Dewas KPK Capai 410 Orang
Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mencapai 410 orang.
Data ini diperbarui per hari Senin (15/7/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 orang di antanya mendaftar sebagai Capim KPK, sementara 166 orang sisanya mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.
"Jumlah pendaftar calon anggota Pimpinan dan anggota Dewas KPK sampai dengan jam 14.43 hari ini, jumlah pendaftar 410 orang. Jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang. Jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang," kata Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK Arief Satria kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Adapun seleksi Capim dan Dewas KPK akan ditutup pada hari ini Senin (15/7/2024) pukul 23.59. Arief mengatakan, pansel optimistis jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK akan bertambah, sebelum pendaftaran ditutup tengah malam nanti.
"Kami optimis 2 hari terakhir ini yang mendaftar akan meningkat," ucap Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, Sabtu, 13 Juli 2024.
Advertisement
Pansel KPK Ditantang Berani Coret Nama Pendaftar Tak Patuh LHKPN
Ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (Capim-Dewas)Â KPK, Yusuf Ateh dan jajarannya akan mulai bekerja besok, Selasa (16/7) dalam menyaring tahap demi tahap Capim-Dewas KPK.
Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan agar Pansel memiliki keberanian mencoret nama pendaftar yang terbukti tidak berintegritas. Khususnya, mereka yang sebelumnya berasal dari pejabat publik.
"Dalam konteks administrasi ini berulang kali, ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan. Integritas dimaksud adalah integritas administrasi melalui laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN)," kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Kurnia mencatat, Pansel memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK. Sehingga, KPK melalui salah satu kampanyenya atau tugasnya adalah memastikan agar nilai integritas dapat diterapkan oleh seluruh masyarakat.
"Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak melaporkan dan terlambat melapor maka harus segera dicoret oleh Pansel namanya,"Â kata Kurnia.
Kurnia beralasan, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap integritas. Kalau dari LHKPN saja tidak taat maka bagaimana nantinya ketika sudah menjadi pimpinan KPK.
"Itu harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tolerance terhadap pelanggar apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti oleh panitia seleksi pimpinan KPK," tandas Kurnia.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â