Sukses

Nawawi Pomolango Tak Minat Calonkan Diri Lagi Jadi Pimpinan KPK: Terlalu Banyak Persoalan

Nawawi menyebut, alasan dirinya sudah tidak berminat lagi untuk menduduki jabatan pimpinan di lembaga antirasuah ini lantaran banyak permasalahan yang terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku sudah tidak berminat lagi untuk mencalonkan diri lagi sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.

"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Nawawi menyebut, alasan dirinya sudah tidak berminat lagi untuk menduduki jabatan pimpinan di lembaga antirasuah ini lantaran banyak permasalahan yang terjadi. Bahkan, masalah itu bukan hanya ada di internal KPK.

"Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal Pimpinan," ucap Nawawi.

Selain Nawawi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya juga mengaku sudah tidak berminat lagi mendaftarkan sebagai Pimpinan KPK.

Dia mengaku ingin segera pensiun usai purna masa jabatannya.

"Saya mau pensiun setelah di KPK," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Alasan lainnya yang membuat Alex tidak berminat lagi mengajukan diri sebagai Capim KPK karena kondisi antirasuah saat yang ini yang membuat dirinya sudah kepalang lelah.

Alex kemudian menyinggung soal pemberantasan korupsi tidak akan bakal berhasil tanpa adanya political will.

"Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri," ujar Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Supervisi KPK

Alex juga berujar perihal supervisi KPK juga semestinya dapat berjalan dengan baik dengan pihak Kejaksaan maupun dengan Polri.

Dia lantas berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan dua lembaga tersebut.

"Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan. Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK," pungkas Alex.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini