Sukses

Menteri Yasonna H. Laoly Tetapkan Hari Lahir Kemenkumham 19 Agustus Sebagai Hari Pengayoman

Penetapan Hari Pengayoman tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly menetapkan penyebutan hari lahir Kemenkumham yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus menjadi nama Hari Pengayoman. Hal ini dikemukakan Menteri Yasonna pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, bertempat di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/07/24).

Penetapan Hari Pengayoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly pada Rabu (03/07/24) lalu. Sebelum adanya Kepmen tersebut, hari lahir Kemenkumham, 19 Agustus, selama ini dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

Menteri Yasonna menjelaskan penggunaan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT Kemenkumham sudah tidak relevan bila melihat pada fakta sejarah.

"Apabila mengacu pada fakta sejarah, menjadi tidak relevan bagi Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT Kemenkumham. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya tetapkan hari lahir Kemenkumham tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," ujar Yasonna mengawali sambutannya,"Penetapan hari lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah."

 

Menkumham menjelaskan bahwa penggunaan frasa "Pengayoman" merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan tulisan "Pengayoman" sebagai lambang hukum.

Yasonna menetapkan bahwa tema Hari Pengayoman tahun ini adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

"Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Hari Pengayoman Melewati Proses Telaah Mendalam

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang juga Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, menyebutkan penetapan nama hari lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius. Tim Kemenkumham telah menganalisi arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.

“Kami telah mengecek kembali fakta-fakta sejarah sejak Kemenkumham berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Penetapan ini telah melalui proses telaah yang serius dengan menelusuri arsip-arsip di ANRI dan mengundang ahli hukum tata negara untuk berpendapat,” jelas Andap yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79.

“Pengayoman sendiri diambil dari lambang hukum yaitu Pohon beringin dengan perkataan Pengayoman didasari Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Desember 1960. Selain itu arti lambang Pengayoman berupa Pohon Beringin sudah ada dalam pidato Almarhum Dr. Sahardjo, S.H., Menteri Kehakiman pada masa itu,” tambahnya.

Sebagai informasi pada tahun 2024 ini, Kemenkumham akan memperingati Hari Pengayoman yang ke-79. Rangkaian acara peringatan dimulai dengan kegiatan Pembukaan dan Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri yang berlangsung Senin (15/07/24).

Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri ini dipandu langsung oleh 5 (lima) Pemuka Agama, masing-masing :1. Islam : Ustad. Dr. K.H. Hasani Ahmad Said, M.A.;2. Kristen Protestan : Pendeta Herman Joseph Paais, S.Th;3. Katolik : Pastor Prodiakon Victor Halomoan Habeahan, S.Ag., M.M.;4. Hindu : Pinandita Ida Made Sugita, S.Ag., M.Fil.;5. Buddha : Upasaka Riyadi, S.

Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan pelayanan publik, bakti sosial, dan olahraga selama bulan Juli dan Agustus, hingga puncak upacara Hari Pengayoman pada 19 Agustus mendatang.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini