Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penetapan 87 target operasi mafia tanah yang ditetapkan pihaknya untuk memberikan efek pencegahan/efek getar (deterrence effect) terhadap para mafia, agar tidak melakukan kecurangan dalam pertanahan.
"Kita berharap ini menjadi sebuah daya getar, deterrence effect agar tidak terjadi lagi yang seperti itu," kata Menteri AHY yang ditemui usai pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Periode 2024-2027, di Jakarta, Senin (15/7/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
AHY mengatakan dari 87 target operasi yang ditetapkan pihaknya pada tahun ini, 47 di antaranya sudah berproses, serta pihaknya terus melakukan akselerasi penyelesaian kasus mafia tanah secara intensif sebagai bentuk komitmen mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Advertisement
Menurut dia, setiap kasus yang ditetapkan pihaknya sudah melalui proses yang komprehensif dan panjang, sehingga penentuan target operasi tepat sasaran.
Selain menjadi deterrence effect, menurut AHY lagi, penetapan dan penindakan kepada mafia tanah juga menjadi pesan supaya para oknum tidak lagi bermain-main dalam hal pemajuan tata guna tanah dan tata ruang nasional.
"Kami menyampaikan pesan kuat kepada siapa pun yang melawan hukum agar berhati-hati karena kami serius, karena sekali lagi yang kami lakukan ini bukan untuk apa-apa, tapi untuk menyelamatkan kerugian negara sekaligus membela masyarakat yang lemah di negeri ini," katanya.
Target Operasi
Sebelumnya, di Semarang, AHY mengatakan sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.
“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi (TO). Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin.
Khusus yang masuk tahap P21, kata AHY melanjutkan, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektare, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
Advertisement
Kasus di Jateng
AHY juga menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah.
Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak.