Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima nama dari instansi Kejaksaan RI mendaftarkan diri dalam seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Sebagian di antaranya pun sosok yang tidak asing di masyarakat lantaran sering tampil ke publik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan, salah satu di antara lima nama yang mendaftar dari Kejaksaan RI tersebut adalah dirinya.
Baca Juga
“Dari Kejaksaan ada lima orang,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Kelima nama tersebut adalah Sugeng Purnomo selaku Plt Deputi III Kemenkopolhukam, Andi Herman selaku Sesjampidsus Kejagung, dan Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung.
Kemudian Ketut Sumedana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta Fitroh Rohcahyanto yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK.
Sebelumnya, panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (capim) dan (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup proses pendaftaran capim dan anggota dewas KPK pada Senin (15/7/2024) 23.59 WIB. Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria mengatakan, total jumlah pendaftar adalah 525 orang.
"Bersama ini kami sampaikan data terakhir capim dan dewas KPK. Dari sejak pendaftaran pada tanggal 26 Juni 2024 hingga penutupan tadi malam 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dapat disampaikan bahwa total pendaftar sebanyak 525 orang," kata Arif dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/7/2024).
Arif merinci, 525 pendaftar terdiri dari 318 orang yang mendaftar sebagai capim KPK dan 207 orang yang mendaftar sebagai calon anggota dewas KPK. Dari rincian tersebut, jumlah pendaftar capim terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan. Sementara itu untuk pendaftar Dewas terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.
"Pansel KPK berterima kasih atas partisipasi para pendaftar. Pansel selanjutnya akan memverifikasi dokumen yang telah diunggah para pendaftar. Pansel akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen tersebut pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi laman kpk.go.id dan setneg.go.id," jelas Arif.
Ajak Masyarakat Beri Masukan
Arif menambahkan, usai masa verifikasi nantinya pada 24 Juli sampai 24 Agustus 2024, Pansel mengajak masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon yang lolos seleksi administrasi.
"Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Apple dan email kepada Pansel KPK," dia menandasi.
Sebanyak 468 orang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 per Senin (15/7/2024). Adapun pendaftaran capim dan dewas KPK akan ditutup pada Senin, pukul 23.59 WIB.
"Kami menyampaikan update calon pimpinan dan dewas KPK per 15 juli 2024 pukul 20.15 WIB. Jumlah registrasi akun sebanyak 844 orang. Dan yang telah melakukan pendaftaran, dengan menyertakan dokumen sebanyak 468 orang," jelas Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Arief Satria kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Dia menyampaikan sebanyak 280 orang mendaftar sebagai capim KPK. Sementara itu, jumlah pendaftar calon dewas KPK sebanyak 188 orang.
"Jumlah pendaftar capim KPK 280 orang. Laki-laki 261 orang, perempuan 19. Jumlah pendaftar calon dewas KPK sebanyak 188 orang. Dengan komposisi 167 orang laki-laki dan 21 perempuan," kata Arief.
Advertisement
Dari Berbagai Latar Belakang
Menurut Arief, pendaftar capim dan dewas KPK berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, lembaga negara, hingga masyarakat sipil.
"Latar belakang pendaftar antara lain, dari ASN, akademisi, aparat penegak hukum, lembaga negara, swasta, praktisi dan juga dari civil society organization," tutur Arief.
"Dan pendaftaran akan ditutup pada hari (Senin) ini pukul 23.59 WIB," sambung Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Sebagai informasi, pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota dewan pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.