Sukses

Dalami Pengeroyokan Wartawan Saat Sidang SYL, Polisi Periksa Sekuriti PN Jakpus

Ade Ary menyebut, sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pengeroyokan yang dialami oleh juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto. Peristiwa itu terjadi di PN Jakarta Pusat sesaat setelah vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum akan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya sekuriti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. TKP ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu updatenya," kata Ade Ary Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).

Ade Ary menyebut, sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Iya (tersangka masih) dua yang kemarin itu. Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," tandas dia

Ade Ary menyebut, perannya mereka saat melakukan pengeroyokan berbeda-beda. Tersangka MNM (54) diduga memukul korban, dan tersangka S (49) diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban.

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Kini, mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Surat perintah penahanan diterbitkan sejak 13 Juli 2024. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5, tahun dan 6 bulan kurangan penjara.

"Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," ujar Ade Ary.

 

2 dari 3 halaman

Laporkan Peristiwa Pengeroyokan

 

Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala Sucitto sebelumnya menyambangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 11 Juli 2024. Kedatangannya untuk melaporkan orang-orang yang melakukan mengeroyoknyan.

Insiden itu terjadi pada saat proses peliputan sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya mau bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata dia.

Bodhiya menjelaskan, kronologi pengeroyokan secara singkat. Ketika itu, pewarta hendak mewawancarai Syahrul Yasin Limpo pasca menerima vonis majelis hakim. Namun, dihalang-halangi oleh orang tak dikenal.

"Selesai sidang anak-anak tv blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," ucap dia.

Peristiwa itu berbuntut panjang. Suasana di PN Jakpus menjadi ricuh. Bahkan, banyak pewarta yang jadi korban.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya. Kalau saya sendiri tadi sempat jatuh karena desak-desakan, saya soalnya sambil melindungi alat-alat dan segala macem, akhirnya ke injak-injak," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Teriaki Kata Koruptor

Sementara itu, terkait pengeroyokan, Bodhiya menceritakan, awalnya, ia meneriaki kata-kata koruptor. Tak lama, ada sekelompok orang mendekat dan mencoba mengeroyok dirinya. Untungnya, pemukulan tak menimbulkan luka parah. Karena, dirinya berhasil menghindar.

"Ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Penglihatan sih tiga orang. Enggak sih (luka parah) karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Bodhiya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang kembali dikemudian hari.

Video Terkini