Sukses

Polisi Buru Penyebar Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu penyebar video vulgar yang menampilkan AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pemerhati media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.

"Inilah yang didalami oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, didalami siapa yang melakukan penyebaran, konten videonya seperti apa, ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).

Ade Ary mengatakan, laporan terkait penyebaran video syur yang diduga anak dari seorang artis diterima oleh Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Terlapor dalam lidik," ucap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pelapor mengaku melihat konten video syur beredar di akun X akun Twitter.

"Berdasarkan pengamatan pelapor di bunyi laporan polisinya, video tersebut bermuatan pornografi," ucap dia.

Sementara itu, Pelapor Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter.

Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M Jakarta.

"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Diminta Segera Tindak

Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.

Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.

"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.

Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun twitter alias X yang dilaporkan.

Namun, dia menduga pemilik akun twitter alias X sebagai penyebar pertama, sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.

"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Serahkan Bukti

Dalam hal ini, Feriyawansyah turut menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut.

Di samping itu, ada pula tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.

"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," ucap dia.

Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Feriyawansyah berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini