Sukses

HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?

Sebanyak 318 orang mendaftar sebagai capim KPK, dan 207 orang sebagai calon anggota dewas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir pada Senin 15 Juli 2024. Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 525 pendaftar.

Rinciannya, 318 orang mendaftar sebagai capim KPK, dan 207 orang sebagai calon anggota dewas KPK. Pendaftar capim KPK terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan. Sementara itu, untuk pendaftar dewas KPK terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.

Latar belakang para pelamar beragam. Ada incumbent, anggota Polri, kejaksaan, Aparatur Sipil Negara (ASN), praktisi hukum, akademisi, swasta, hingga civil society organization.

Panitia seleksi selanjutnya akan memverifikasi dokumen yang telah diunggah para pendaftar. Kemudian, hasil verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi laman kpk.go.id dan setneg.go.id.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria, mengajak masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap para pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

"Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Apple dan email kepada Pansel KPK," kata Arif dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.

Setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya selesai, kemudian akan dipilih 10 nama capim dan 10 calon dewas KPK. Nama-nama itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan diteruskan ke DPR RI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta pansel KPK tidak mengulang sejarah kelam Firli Bahuri dan kawan-kawannya. Bukan tanpa alasan, Fili Bahuri menjadi ketua terburuk sepanjang sejarah KPK.

Firli Bahuri bukan sekadar melakukan pelanggaran etik, melainkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Bukan hanya rekam jejak hukum, tapi juga rekam jejak etik. Dua hal ini harus diperhatikan Pansel, jangan sampai mengulang proses tahun 2019 yang akhirnya kena karma akibat mereka terlalu sering menggunakan 'headset' tidak mendengar suara masyarakat," kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin 15 Juli 2024.

Tidak hanya Firli Bahuri, sejumlah pimpinan KPK lainnya juga sempat terjerat masalah etika, seperti Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Bahkan, kedua wakil ketua KPK itu memiliki jejak kontroversial.

Masalahnya, Nurul Ghufron saat ini kembali mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029. Aktivis sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyinggung soal keikutsertaan Nurul Ghufron dalam seleksi capim KPK.

Dia menjelaskan dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan persyaratan calon pimpinan KPK.

"Salah satu persyaratan disebutkan pasal 29 huruf f dan g. Di situ dikatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Sekarang tinggal kita kualifikasi apa yang dilakukan Pak Ghufron itu tercela atau tidak," kata Bambang dalam podcast di channel YouTube Novel Baswedan.

"Di huruf g-nya, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Dari catatannya Mas Novel, saya pikir harusnya dipertimbangkan dia ini tidak pantas-patas amat untuk memenuhi syarat," Bambang menambahkan.

Baca juga Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK, Novel Baswedan: Mau Berbuat Kerusakan Seperti Apa Lagi?

 

 
2 dari 6 halaman

Waspada Calon Titipan

Bambang Widjojanto menyampaikan ada empat hal penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Pertama, seharusnya para pendaftar, terutama pejabat KPK yang kembali ingin menjabat seperti Nurul Ghufron, memiliki sensor untuk mengukur diri sendiri, apakah layak atau tidak untuk memimpin lembaga antirasuah.

"Harusnya orang-orang hebat itu punya sensor, swasensor, sensitive sensor untuk mengukur, pejabat-pejabat publik itu, bagaimana pandangan orang terhadap dia. Karena dia kan bukan job seeker, atau bukan ingin gagah-gagahan bahwa saya bisa. Dia harus ukur itu," ujar Bambang.

"Kalau kemudian ada seseorang, apalagi di dalam KPK, dia tidak mengukur dirinya, bagaimana pandangan publik terhadap dirinya, maka orang ini bermasalah. Bagian pertama itu," ujar pria yang akrab disapa BW.

Bagian kedua, lanjut BW, internal KPK sendiri harus menjalankan sistem untuk menelisik informasi dan rekam jejak kandidat dari internalnya sendiri. Apakah si calon itu layak dan pantas dalam perspektif kepentingan KPK.

"Di KPK itu punya semacam, saya enggak mau bilang sistem, ada orang-orang yang berinisiatif untuk mengolek berbagai informasi dan memberikan judgment, orang ini pantas atau tidak pantas dalam perspektif kepentingan KPK. Mudah-mudahan nanti muncul yang seperti ini nih," kata BW.

Ketiga, menurut BW adalah bagaimana fungsi pansel KPK benar-benar dijalankan secara maksimal. Panitia seleksi harus independen dan tidak meloloskan calon titipan.

"Sangat tergantung dengan yang ketiga. Panitia seleksinya, apakah orang-orang yang memang secara tulus ikhlas mau mendapatkan informasi itu dan menggunakan informasi itu untuk benar-benar menyeleksi," ujar BW.

Tak kalah penting, kata BW, peran dari para aktivis antikorupsi untuk memantau proses seleksi capim dan dewas KPK.

"Aktivis antikorupsi pasti melakukan asesmen dan mempunyai catatan. Dan dia juga pasti menyediakan dirinya untuk membantu pansel, tapi trust itu harus dibangun dari pansel sendiri," kata BW.

3 dari 6 halaman

Kesempatan Pansel KPK Buktikan Independensi

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan seleksi administrasi capim dan anggota dewas KPK menjadi kesempatan bagi panitia seleksi untuk membuktikan independensi.

"Inilah justru yang penting untuk melihat sejauh mana independensi dan kinerja pansel dalam menyaring calon-calon yang berintegritas dan tidak meloloskan mereka yang bermasalah, entah itu dari sisi etik ataupun lainnya," kata Yudi dilansir Antara.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan bahwa pansel memiliki akses informasi rekam jejak terkait dengan nama-nama yang mendaftar. Oleh karena itu, sudah seharusnya pansel tidak meloloskan capim KPK yang bermasalah dan ditolak publik.

Ia pun mewanti-wanti pansel agar tidak meniru kesalahan pansel sebelumnya. Yudi menegaskan pansel KPK jangan bertaruh dengan tetap meloloskan orang bermasalah dalam seleksi administrasi, karena ini merupakan pijakan untuk tahapan selanjutnya.

"Alasan apa pun meloloskan capim bermasalah tidak akan diterima oleh logika publik," ujar Yudi.

Yudi mengatakan pimpinan KPK periode 2024-2029 menjadi harapan masyarakat untuk memperbaiki lembaga antirasuah tersebut dari sisi internal, kinerja, dan juga memulihkan kepercayaan masyarakat sehingga tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang-orang yang bermasalah.

 

4 dari 6 halaman

Nurul Ghufron Kembali Daftar, Pimpinan Lain Tidak Minat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendaftarkan diri sebagai capim KPK periode 2024-2029. Ghufron berharap bisa Kembali menduduki jabatan pimpinan KPK untuk kedua kalinya demi pemberantasan korupsi.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi capim KPK untuk periode 2024-2029. Berharap ridho dan perlindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin, 15 Juli 2024.

Ghufron berpesan kepada masyarakat agar turut serta juga mendaftarkan diri sebagai bagian dari capim dan dewas KPK. Menurutnya, semakin banyak calon yang mendaftar, maka peluang untuk terpilih capim yang terbaik semakin terbuka lebar.

"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK. Korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK," ucap Ghufron.

Sementara itu, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolongo mengaku tidak berminat untuk maju kembali menjadi pimpinan KPK. Nawawi mengungkap alasannya tidak ikut kembali daftar menjadi pimpinan.

"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri. Terlalu banyak persoalan di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan," ucap Nawawi, Senin, 15 Juli 2024.

Senada, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga ogah daftar jadi capim KPK periode 2024-2029. "Saya mau pension setelah di KPK," Alex menegaskan.

Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Daftar Jadi Capim

Sebanyak empat mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ikut serta mendaftar jadi capim KPK periode 2024-2029. Mereka resmi mendaftarkan diri pada Senin, 15 Juli 2024.

Keempat mantan pegawai KPK itu yakni Herry Muryanto (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), Giri Suprapdiono (Direktur Dikyanmas), Hotman Tambunan (Kepala Training ACLC KPK), dan Arien Marttanti Koesniar (Kabag Rumah Tangga).

Ketua IM57+Institute, Praswad Nugraha, mengatakan keempat mantan pegawai KPK itu mendaftarkan diri karena prihatin melihat banyaknya masalah di internal KPK, baik dari segi pimpinan hingga pegawainya.

"Melihat banyaknya pimpinan KPK yang terjerat dengan pelanggaran kode etik, bahkan ketua KPK menjadi tersangka pemerasan. Melihat banyaknya penyidik, petugas rutan, yang juga melakukan pemerasan terhadap saksi dan keluarga tahanan," ujar Praswad.

Belum lagi masalah kepercayaan publik terhadap KPK yang sangat merosot hingga membuat keempat korban TWK itu ingin berkiprah lagi. "Maka kami terpanggil untuk mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK," pungkas dia.

5 dari 6 halaman

5 Jaksa Senior dan 4 Jenderal Polri Daftar Jadi Capim KPK

Lima jaksa pada Kejaksaan Agung resmi mendaftarkan diri sebagai capim KPK periode 2024-2029. Kelima jaksa itu merupakan rekomendasi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Kejagung tidak melakukan seleksi terhadap para jaksa pilihan untuk maju capim KPK. Namun, pimpinan lembaga memiliki pertimbangan sebelum memberikan rekomendasi terhadap lima orang tersebut.

"Pimpinan dalam memberikan persetujuan terhadap orang-orang yang mendaftar ini tentu melakukan evaluasi, melakukan penilaian. Nah karena kan harus disesuaikan juga terhadap syarat-syarat yang diberikan oleh pansel itu sendiri," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

"Kemudian dari sisi organisasi kita melihat bahwa ini kan untuk capim, maka pimpinan juga kalau kita lihat dari beberapa nama ini kan sudah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan bahkan ada yang sedang menjabat, dan Pak Fitroh itu mantan Direktur Penuntutan. Jadi mungkin dari sisi itu, mungkin juga menjadi bahan pertimbangan dari pimpinan, karena yang mau dipilih ini adalah calon pimpinan KPK," sambung Harli.

Kelima nama tersebut yaitu Sugeng Purnomo (Plt Deputi III Kemenkopolhukam), Andi Herman (Sesjampidsus Kejagung), Harli Siregar (Kapuspenkum Kejagung), Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) dan Ketut Sumedana (Kajati Bali).

"Kita diperintah, kan ada persetujuannya. Kita ini prajurit Adhyaksa, jadi ke manapun harus siap," ujar Harli.

Tak mau ketinggalan, Polri juga menerjunkan perwira terbaiknya untuk ikut dalam seleksi capim KPK.

"Ada empat nama, dan ini merupakan bagian personel-personel terbaik di Polri," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

Empat perwira tinggi Polri yang mendaftar sebagai capim KPK yakni, Komjen Pol Setyo Budianto lulus Akabri 1989 yang kini menduduki jabatan sebagai Irjen di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kemudian yang kedua adalah Drs RZ Panca Putra. Beliau berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol). Selaku Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Beliau adalah Akabri 1990," kata Trunoyudo.

Selanjutnya ada Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Joko Purwanto, dan Irjen Pol Didi Agung Wijanarko selaku Deputi pada bidang Koordinasi dan Supervisi di KPK.

"Kami sampaikan bahwasannya keempat personel tersebut adalah merupakan personel yang terbaik," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Ini Alasan Sudirman Said Ikut Seleksi Capim KPK 2024

6 dari 6 halaman

Infografis Sederet Tokoh Ramaikan Bursa Capim dan Dewas KPK