Liputan6.com, Jakarta - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta usai memecat ratusan guru honorer. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan.
"Mungkin pekan depan, kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak yang dilakukan Disdik DKI Jakarta terhadap ratusan guru honorer tersebut. Kebijakan itu ditakutkan akan kontra produktif.
Advertisement
"Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tsb. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta yg saat ini kita sama-sama kita lakukan perbaikan," jelasnya.
Abdul menyatakan pada pemanggilan pekan depan, Disdik DKI Jakarta akan diminta untuk menjelaskan maksud sebenarnya pemberhentian mendadak yang dilakukan ke guru honorer.
"Pertama menjelaskan tentang kebijakan tersebut pada DPRD DKI Jakarta dan masyarakat. Kedua, menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honerer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer.
Iman menyatakan, per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang telah dipecat.
"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/7/2024).
Guru Honorer Terpukul
Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.
Akibat hal ini, Iman bilang para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka."Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.
Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.
Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.
"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," kata dia.
Advertisement
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," tegas Budi dalam keterangan tertulis.
Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ungkap Budi.