Sukses

Jelang Pilkada 2024, Kepala Daerah Diwanti Tak Ganti dan Mutasi Pejabatnya

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, keputusan Ombudsman tidak otomatis membolehkan Johannes Rettob yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati, melantik pejabat baru atau memutasi pejabat yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan yang dilakukan oleh pejabat bupati lama, Eltinus Omaleng. Keputusan itu terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

Menanggapi keputusan Ombudsman, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, keputusan Ombudsman tidak otomatis membolehkan Johannes Rettob yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati, melantik pejabat baru atau memutasi pejabat yang ada.

Sebab, Plt Bupati bukanlah pejabat definitif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016. Artinya, ada kewajiban Plt Bupati meminta izin terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri apabila ingin melakukan hal itu.

"Harus tetap mendapatkan restu dari Mendagri sebagai pejabat negara yang berwenang dalam memutuskan dan memberi izin kepada Plt Bupati untuk bertindak atas nama Mendagri," kata Karyono kepada awak media, seperti dikutip Rabu (17/7/2024).

Karyono pun mewanti, jika hal itu dilakukan maka kesalahan administrasi bisa saja berulang.

"Jika ini dilakukan maka sama saja memperbaiki kesalahan maladministrasi dengan kesalahan maladministrasi yang baru," wanti Karyono.

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspen Kemendagri Aang Witarsah Rofik mengatakan informasi yang diketahuinya tidak ada permohonan pergantian pejabat dan persetujuan dari Direktorat Otonomi Daerah Papua. Hal itu dia ketahui berdasarkan data persuratan.

“Berdasarkan informasi dari Pejabat Kepala BKD Kabupaten Mimika, tidak ada pergantian pejabat,” ucap Aang.

 

2 dari 3 halaman

Membaca Aturan Pelarangan

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada larangan mengganti pejabat daerah berlaku 6 bulan, terhitung dari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

Jika hendak mengganti, hal itu dibolehkan, merujuk Pasal 71 ayat (2) dan di Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Pilkada. Namun syaratnya, mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat e Permendagri No.74 tahun 2016.

"Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang: melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," bunyi Permendagri tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Pergantian Berpotensi Adanya Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.

Menurut dia, larangan dimaksud dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas.

"Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Bagja Minggu (7/4/2024).

Melalui surat Bawaslu RI bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja telah menyampaikan ketentuan itu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengkoordinasi para kepala daerah.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tutur Bagja.

Sebagai informasi, sesuai jadwal, KPU RI baru akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.