Sukses

KPK Tangkap Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Banten

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.45 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyuap Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif alias UCU. Penangkapan itu dibenarkan oleh Pimpinan KPK.

"Benar, (KPK tangkap Muhaimin Syarif)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Penangkapan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Malut itu menindaklanjuti penyidik KPK yang sudah berulang kali memanggil Syarif. Tapi tidak kunjung ada kejelasan.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir," jelas Ghufron.

Sebelumnya juga, KPK telah merilis satu tersangka atas nama Imran Jakub yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Malut. Dia merupakan tersangka pemberi suap jabatan kepada Kasuba.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

 

2 dari 2 halaman

2 Kali Transaksi

Dalam suapnya, tercatat dua kali transaksi yang dilakukan Imran kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik. Pada transaksi pertama, Gani mendapatkan uang Rp210 juta, lalu transaksi keduanya ketika Imran sudah dilantik dan memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com