Liputan6.com, Jakarta Marak kasus mabuk berat hingga berakhir dirawat di rumah sakit jiwa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang mengingatkan, penyalahgunaan kecubung bisa tetap dijerat hukuman meski tanaman tersebut bukan termasuk ke dalam golongan narkotika.
"Sesuai dengan terapan hukumnya, kandungan yang ada dalam terapan hasil lab (kecubung) belum masuk dalam narkotika. Maka kemungkinan masuk dalam (undang-undang) Kesehatan," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang AKBP Josephen Vivick Tjangkung, Rabu (17/7/2024).
Lalu, penindakan secara hukum dilakukan karena efek kimia dari bahan yang ada di dalam kecubung dapat menimbulkan reaksi bagi penggunanya, salah satunya halusinasi yang mirip seperti narkotika. Namun demikian, meski bukan golongan narkotika, BNN tetap bisa memberikan fasilitas rehab terhadap korban mabuk kecubung.
Advertisement
"Iya, kepada siapa saja yang terjerumus dalam efek seperti narkotika, salah satunya halusinasi bisa direhab. Untuk menetralkan fungsi ketergantungannya agar bisa kembali normal," katanya.
Sedangkan terkait wilayah rawan narkoba di Kota Tangerang, Vivick menyebut ada 10 Kecamatan. Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Ada 10 wilayah yang kita anggap rawan, salah satunya Cipondoh. Kita jadikan wilayah itu lokasi program Tangerang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Jadi kita sering gelar kegiatan-kegiatan positif agar masyarakat sibuk dan memagari lingkungannya dari narkoba, terutama anak-anak remaja," ujarnya.
Tempat Rehabilitasi Masih Minim
Adapun terkait tempat rehabilitasi narkoba di Kota Tangerang, Vivick menyebut jumlahnya masih minim. Saat ini, fasilitas rehab inap hanya dimiliki swasta. Sementara BNN Kota Tangerang hanya melayani rehab jalan.
"Memang masih minim yang swasta, tapi cukup membantu. Mudah mudahan pemerintah daerah bisa buat terobosan untuk membangun rehab inap. Dengan begitu masyarakat bisa memberanikan diri untuk rehab secara medis, agar kembali sehat," ujarnya.
Advertisement