Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang kena cleansing atau diberhentikan ialah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang sesuai.
"Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa seleksi yang jelas," sambungnya.
Advertisement
Menurut Budi, guru honorer yang kena cleansing itu diangkat berdasarkan subjektifitas kepala sekolah. Namun, mengabaikan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," terang Budi.
Padahal, lanjut Budi, larangan telah disampaikan Disdik DKI Jakarta kepada kepala sekolah sejak jauh-jauh hari dari 2017. Tetapi, masih didapati kepala sekolah yang tak mematuhi instruksi tersebut.
"Bahkan, dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkap Budi.
Budi bilang, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud diatur bahwa ada empat kriteria guru yang bisa dibiayai dengan dana BOS.
Â
Guru Honorer Kena Cleansing Tak Penuhi 2 Kriteria
Rinciannya bukan ASN, terdata dalam Dapodik, mempunyai NUPTK, dan tidak mempunyai tunjangan guru. Namun, Guru honorer yang kena cleansing tak memenuhi dua kriteria yang ada.
"Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki (guru honorer) kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK dan keempat, tidak ada tunjangan gurunya," ujar Budi.
Terlebih, kata Budi, usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuannya sebagai penerima honor.
Advertisement