Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
Advertisement
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Terdapat empat kasus korupsi yang terjadi yang dilakukan oleh keempat orang tersebut. Di antaranya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024
Sebelumnya perihal penggeledahan kantor Wali kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Kpk, Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Walikota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (17/7/2024).
Â
Proses Penggeledahan
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan untuk membeberkan penggeledahan itu terkait kasus apa.
"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Gunaryanti digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Ita bertempat kawasan Bukit Sari, Semarang.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement