Sukses

LBH Jakarta Buka Posko Aduan untuk Guru Honorer Dipecat, Ini Linknya!

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan atau terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta. Bagaimana skemanya?

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan atau terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, posko dibuka karena pihaknya menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

"Ini adalah rangkaian sejak dari 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya PHK masalah ya akibat kebijakan cleansing," kata Fadhil dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, pihaknya melihat pola pemberhentian para guru honorer yang tak sesuai peraturan. Sehingga, kata Fadhil, dinilai akan terjadi sebaran pemberhentian guru honorer yang bakal lebih luas ke depan.

"Kami heran dengan istilah cleansing ini ya, tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing," ucap dia.

Fadhil mengeklaim, kata cleansing hanya dipakai dalam istilah kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, kata dia, LBH Jakarta memandang perlu dibuat posko aduan untuk memfasilitasi guru honorer dipecat.

"Kata cleansing atau kalau kita buat terjemahan bebasnya berarti pembersihan itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," terang Fadhil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

LBH Jakarta Soroti Hasil Temuan BPK

Fadhil menyebut, Disdik DKI Jakarta telah menunjukkan inkompetensi karena menggunakan kata cleansing untuk menata penyelenggaraan administrasi guru honorer.

Lebih lanjut, LBH Jakarta juga menyoroti soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dijumpai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP-nya.

"Kita tidak tahu ini laporan dalam model apa, kalau kita baca undang-undang ini disebut output ada tiga bentuk, yakni laporan hasil pemeriksaan keuangan hasilnya opini, lalu laporan hasil pemeriksaan atas kinerja yang substansi di dalamnya memuat temuan dan rekomendasi dan pemeriksaan," jelas Fadhil.

Adapun guru honorer terdampak dapat melakukan pengaduan secara online di https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.

 

3 dari 4 halaman

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).

Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.

"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.

Akibat hal ini, Iman mengatakan para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka.

"Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.

Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.

Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.

"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," jelas Iman.

 

4 dari 4 halaman

Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Pecat Serentak Ratusan Guru Honorer

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap ratusan guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan cleansing atau pembersihan guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).

Budi menyampaikan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal itu sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Lalu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Namun, kata Budi, dari 4.000 orang guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta yang ada saat ini, tidak ada satu pun guru honorer yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ucap Budi.

Padahal, kata Budi, sejak 2017 sampai 2022, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Oleh sebab itu, menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/i di sekolah," tandas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.