Kasus korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM di korlantas Mabes Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan memasuki babak baru. Mantan Kepala Korlantas Polri itu akan segera berstatus sebagai terdakwa.
Irjen Djoko pun mengaku senang perkaranya segera masuk persidangan. Rencananya, sidang perdana terhadap Irjen Djoko akan digelar pada Selasa (23/4/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Secara resmi sebetulnya kami belum mendapat panggilan tapi kami dapat informasi Selasa," kata kuasa hukum Irjen Djoko, Juniver Girsang, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Juniver mengaku, kliennya siap mengikuti proses persidangan. "Kami merasa senang bahwa berkas ini sudah dilimpahkan," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko, menjelaskan pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan jenderal bintang 2 itu. "Sudah ditetapkan majelis hakimnya," kata Sudjatmiko.
Majelis Hakim akan dipimpin Suhartoyo dengan empat anggotanya yakni Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo. Hakim SUhartoyo sebelumnya sudah pernah memimpin sidang perkara korupsi dengan terdakwa Miranda Goeltom, Wa Ode Nurhayati, dan Hari Sabarno.
Perlu diketahui, pada kasus ini KPK tidak hanya menjerat Djoko Susilo dengan Pasal tindak pidana korupsi, berbekal pengembangan penyidikan kasus Simulator SIM, mantan Gubernur Akpol Semarang ini juga dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang. Bahkan, dalam upaya penyidikannya KPK sudah menyita sejumlah aset Djoko Susilo yang nilainya hampir mencapai Rp 100 miliar. (Ary)
Irjen Djoko pun mengaku senang perkaranya segera masuk persidangan. Rencananya, sidang perdana terhadap Irjen Djoko akan digelar pada Selasa (23/4/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Secara resmi sebetulnya kami belum mendapat panggilan tapi kami dapat informasi Selasa," kata kuasa hukum Irjen Djoko, Juniver Girsang, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Juniver mengaku, kliennya siap mengikuti proses persidangan. "Kami merasa senang bahwa berkas ini sudah dilimpahkan," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko, menjelaskan pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan jenderal bintang 2 itu. "Sudah ditetapkan majelis hakimnya," kata Sudjatmiko.
Majelis Hakim akan dipimpin Suhartoyo dengan empat anggotanya yakni Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo. Hakim SUhartoyo sebelumnya sudah pernah memimpin sidang perkara korupsi dengan terdakwa Miranda Goeltom, Wa Ode Nurhayati, dan Hari Sabarno.
Perlu diketahui, pada kasus ini KPK tidak hanya menjerat Djoko Susilo dengan Pasal tindak pidana korupsi, berbekal pengembangan penyidikan kasus Simulator SIM, mantan Gubernur Akpol Semarang ini juga dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang. Bahkan, dalam upaya penyidikannya KPK sudah menyita sejumlah aset Djoko Susilo yang nilainya hampir mencapai Rp 100 miliar. (Ary)