Sukses

Jual Bajaj Curian, Sindikat Ini dapat Jatah Rp2-3 juta

Hasil kejahatan dari penjualan bajaj curian dibagi rata.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ungkap motif di balik kasus pencurian bajaj yang sempat viral di media sosial. Dua dari tujuh orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan eksekutor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, hasil kejahatan dari penjualan bajaj curian dibagi rata.

"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan Rp2-3 juta," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ade mengatakan kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ade Ary menyebut, motifnya adalah masalah ekonomi.

"Motifnya ekonomi, hasil penjualan bajaj dan mesin mesin terpisah, itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucap dia.

Menurut catatan kepolisian, kawanan ini sudah beraksi di sembilan lokasi terhitung sejak 2023 hingga 2024. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 - 2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Tak Dijual Utuh

Ade Ary mengatakan, mereka beroperasi sejak Agustus 2023. Hasil penyelidikan, dua orang eksekutor akan membawa bajaj ke penadah. Namun, bajaj yang dicuri tak dijual secara utuh.

"Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini. Total, ada dua eksekutor dan lima orang penadah yang ditetapkan sebagai tersangka.

3 dari 3 halaman

Pasal

Adapun, YR dan M dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan, lima orang lain yakni HS, PSA, AP, S dan ES dijerat Pasal 480 KUHP.

"Pasal 363 ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian 5 orang lainnya yang dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.