Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memulai kebijakan subsidi BBM tepat sasaran mulai 1 September 2024 mendatang Merespons hal ini, Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta skema subdisi tepat sasaran disiapkan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan prinsip berkeadilan.
“Berkeadilan itu prinsipnya adalah yang berhak atas subsidi dimudahkan untuk mendapatkannya, sementara yang tidak berhak atas subsidi maka dicegah dengan kebijakan yang konsisten,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
“Harus dipastikan bahwa saudara-saudara kita yang tidak mampu dan masuk dalam daftar DTKS itu berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Begitu juga Angkutan Umum, Ojol, UMKM dan warga tidak mampu lainnya yang tetap berhak mendapatkan subsidi energi,” sambungnya.
Advertisement
Sekjen PAN ini menyampaikan, skema yang dibuat harus tegas, konsisten dan dijalankan dengan standar yang sama di seluruh wilayah di Indonesia.
“Pemerintah harus mempersiapkan seluruh perangkatnya untuk mencegah segala bentuk pelanggaran hukum dilakukan. Dan hal ini harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah tanpa ada kelonggaran apa pun,”kata dia.
“Bentuknya bisa bermacam-macam mulai dari plat nomor, data DTKS maupun yang lainnya. Yang paling penting penegakan hukum harus dijalankan karena ini berkaitan dengan pengaturan subsidi dari negara,” lanjutnya.
Dorong Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Berdasarkan poin tersebut, Eddy mendorong pemerintah untuk melalukan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 sebagai payung hukum yang kuat untuk subsidi tepat sasaran.
“Revisi Perpres diperlukan sebagai payung hukum yang kuat dan konsekuen. mencantumkan pertama, kategori kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak konsumsi BBM bersubsidi dan kedua, sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres tersebut” pungkasnya.
Advertisement