Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki keberadaan buronan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku. KPK pun membuka peluang terjadinya perintangan penyidikan alias obstruction of justice di kasus Harun Masiku.
Peluang tersebut dibuka pada saat penyidik memeriksa istri dari mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa, terkait kasus Harun Masiku pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Saeful Bahri sendiri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024.
Advertisement
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara untuk tersangka Harun Masiku," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Dalam pemeriksaan Dona, penyidik mencecar perihal keberadaan Harun Masiku. Bahkan tim penyidik juga menduga adanya perintangan penyidikan di kasus tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," jelas Tessa.
KPK memang tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice pada kasus perburuan Harun Masiku.
Pasal tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan stafnya, Kusnadi yang kerap kali berkoar lantaran mempermasalahkan handphone mereka yang telah disita penyidik KPK.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Selain handphone milik keduanya, ada juga catatan milik Hasto yang berisi kegiatan partai bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu.
Keduanya kemudian melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran hak asasi. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.
KPK Tegaskan Tidak Pernah Ada Penghentian Kasus Harun Masiku
Di saat bersamaan, Asep juga menegaskan bahwasanya penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Di tengah proses itu tidak pernah ada penghentian kasus.
"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama'. Sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.
Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak. Hanya saja Harun berhasil lolos.
Satu sisi juga kasus itu kembali anyar di kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan, itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga, tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat," kata Asep.
"Jadi, kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," Asep menegaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement