Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan dalam kasus korupsi ASDP yakni pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019- 2022. Dari penanganan kasus itu KPK kemudian melakukan pencekalan.
Advertisement
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang dari pihak swasta yakni inisial A.
"Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan kedepan. Dia mengatakan keempat orang itu masih ada di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka dapat kooperatif ketika dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan.
Jembatan Nusantara Perkuat Penyeberangan di Lebih dari 20 Wilayah Indonesia
PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai salah satu entitas anak usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengoptimalkan layanan penyeberangan kapal ferry di lebih dari 20 wilayah di Indonesia.
Layanan penyeberangan di 20 wilayah ini untuk memaksimalkan konektivitas dan serta memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan JN selaku anak usaha sejak proses akuisisi oleh ASDP pada tahun 2022 terus melakukan ekspansi area layanan, dan bersama-sama dengan ASDP terus memperkuat layanan angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Keduanya berkomitmen untuk menjadi terdepan dalam penerapan keselamatan terstandarisasi dan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa.
"Layanan komersial JN di sejumlah titik penyeberangan difokuskan untuk mendukung dan memaksimalkan target induk dalam memperlancar mobilisasi masyarakat dan logistik di sejumlah titik wilayah, utamanya yang hanya dapat dijangkau oleh moda ferry," jelasnya, Minggu (2/6/2024).
Advertisement
Daftar Rute Layanan Penyeberangan
Adapun jumlah armada JN sebanyak 53 unit, yang saat ini aktif melayani di 21 lintasan diantaranya Air Putih-Sei Selari di Batam, Amolengo-Labuan di Baubau, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan-Taipa Palu, Bardan-Siantan, Batam-Bintan, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Selari, Batulicin-Tanjung Serdang, Dumai-Rupat, Kariangau-Panajam, Kayangan-Pototano, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Ketapang, Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, Surabaya-Ende, Surabara Labuan Bajo, dan tanjung Api-api - Muntok.
Adapun lintasan yang dilayani oleh kapal milik JN diantaranya Air Putih-Sei Selari di batam, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan - Taipa Palu, Bardan - Siantan di Pontianan, hingga Surabaya yang melayani lintasan jarak jauh menuju Kupang dan Sape dengan lintasan Surabaya-Ende dan Surabaya-Labuan Bajo.
Saat ini untuk lintasan long distance ferry (LDF), JN melayani rute Balikpapan - Pare-pare dengan mengoperasikan KMP Swarna Bahtera berkapasitas 4.538 GT dan waktu tempuh kurang lebih 34 jam.
"Kehadiran layanan JN di sejumlah titik lintasan sangat penting dalam membantu kelancaran proses distribusi logistik di wilayah Indonesia Tengah dan Timur serta membantu mobilitas masyarakat untuk berpergian antar Pulau, seperti dari pulau Jawa ke Bali, dari Pulau Kalimantan ke Sulawesi, hingga Pulau Jawa ke Nusa Tenggara Timur," ujar Corsec ASDP.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com