Liputan6.com, Jakarta - Seorang WN Korea Selatan berinisial KJ (22), nyaris menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil berbagai jenis, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku akan terbang ke Korea Selatan menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.
Baca Juga
"Pelaku berinisial KJ (22) yang merupakan warga negara Korea Selatan," kata Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman, Jumat (19/7/2024).
Advertisement
Untungnya, penyelundupan tersebut terungkap usai petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai hasil X-ray salah satu koper pelaku, hingga petugas pun memanggil pelaku untuk dilakukan pembukaan koper.
"Saat dibuka, ternyata terdapat berbagai macam kantung hitam dan tabung bekas makanan ringan berisi reptil-reptil ini, pelaku memasukkannya di dalam koper bagasi, bukan kabin," kata Turhadi.
Usai ditemukan adanya reptil, petugas Avsec pun berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan untuk selanjutnya dilakukan pendalaman. Pasalnya, pelaku tidak memiliki dokumen pengantar untuk puluhan reptil tersebut.
"Pelaku KJ ini tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan bahasa inggris juga tidak begitu lancar sehingga awalnya kami kesulitan untuk menginterogasi pelaku," jelasnya.
Dari puluhan ekor reptil tersebut, terdapat tiga jenis reptil yang masuk dalam daftar hewan dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 Tahun 2018.
"Yakni ada Sanca Hijau atau Morelia Viridis masuk dalam apendiks 2 endemik Kepulauan Papua, Biawak Hitam masuk apendiks 2 endemik pulau Maluku, dan 1 ekor Iguana Badak masuk apendiks 1 dari Karibia," jelasnya.
Koleksi
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa puluhan reptil tersebut untuk koleksi pribadi, karena dia menyukai hewan. Namun, pihaknya saat ini tengah mendalami kembali modus dan tujuan dari pelaku membawa 94 ekor hewan tersebut.
"Pelaku juga mengaku membeli puluhan hewan ini dari jalanan, tapi dari jalanan ini maksudnya pasar hewan atau benar-benar ada orang jual di jalan, ini sedang kita dalami juga," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami keberadaan pelaku di Indonesia. Pasalnya, pelaku mengaku baru satu kali datang ke Indonesia.
"Tapi, kami akan dalami lagi dengan Imigrasi, apakah sudah ada catatan perjalanan pelaku ke Indonesia, karena pelaku mengaku berlibur di Indonesia," katanya.
Advertisement
Pasal
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.