Sukses

3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024 usai menjalani hukuman terkait dugaan penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah resmi bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024 usai menjalani hukuman terkait dugaan penistaan agama.

"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Rabu 17 Juli 2024.

Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya meminta doa untuk kesehatan dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," tutup Hendra.

Kabar Panji Gumilang bebas juga dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Rubianto dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," ucap Rubianto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.

Namun rupanya, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 18 Juli 2024.

Berikut sederet fakta terkait kabar Panji Gumilang bebas setelah menjalani hukuman terkait dugaan penistaan agama dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Kabar Bebas Murni Disampaikan Kuasa Hukum

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menghirup udara bebas, setelah selesai menjalani hukuman terkait dugaan penistaan agama, Rabu 17 Juli 2024.

"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.

Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya meminta doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," tutup Hendra.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

 

3 dari 4 halaman

2. Kemenkumham Benarkan Bebas Murni

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Rubianto membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelas Rubianto.

 

4 dari 4 halaman

3. Usai Bebas, Kembali Terancam Kasus TPPU

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu 17 Juli 2024.

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 18 Juli 2024.

Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).

"Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja," tuturnya.

Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.

Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.