Sukses

Alasan Sakit, Cucu SYL Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Kakeknya

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radiansyah alias Bibi.

Liputan6.com, Jakarta - Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radiansyah alias Bibi absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 16 Juli 2024 lalu karena alasan sakit. KPK pun akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bibi.

"Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Bibi semestinya diperiksa penyidik KPK untuk didalami terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kakeknya.

"Yang bersangkutan diminta keterangan di penyidikan TPPU SYL, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya. Jadi seputar pengetahuan yang bersangkutan," kata Tessa.

"Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," Tessa menambahkan.

Putri SYL Minta Maaf

Pada hari yang sama juga, penyidik sempat memeriksa anak SYL Indira Chuanda Thita Syahrul. Panggilan pemeriksaan itu dihadiri putri SYL.

"Iya (diperiksa soal TPPU SYL)," kata Indira di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Ketika disinggung akan vonis 10 tahun penjara yang menjerat ayahnya, dia hanya bisa pasrah dan mengamini keputusan hakim. Indira juga meminta maaf kepada atas kelakuan ayahnya itu.

"Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap putri Syahrul Yasin Limpo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah divonis oleh majelis hakim atas perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

SYL yang juga terjerat kasus TPPU ini sempat meminta kepada majelis hakim dan Jaksa KPK agar perkaranya tersebut dapat segera kelar dengan alasan masalah umurnya yang sudah beranjak tua.

“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.

SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.

“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini