Sukses

Polisi Buka Peluang Panggil Pemeran Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama

Polisi akan memanggil pemeran video vulgar mirip anak vokalis band tersebut setelah hasil gelar perkara menyatakan ada unsur pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penyebaran video vulgar mirip AD, putri salah satu vokalis band ternama. Polisi pun membuka peluang akan memanggil pemeran video vulgar tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan pemeran video syur tersebut tergantung dari hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan menentukkan kelanjutan penanganan kasus.

Bila ada temuan unsur pidana dan status perkaranya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka pemeran video tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"(Pemeran kapan dipanggil) Next akan kita sampaikan rekan-rekan, saat ini tim penyelidik sedang melakukan beberapa rangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana yang terjadi," ucap dia kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan, seandainya hasil gelar perkara disimpulkan naik ke tahap penyidikan maka penyidik juga bakal mendalami konstruksi peristiwanya secara utuh.

Dalam hal ini, dia juga menyinggung kasus serupa yang pernah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya kasus industri film porno lokal, di mana 11 orang pemeran video ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Siskaeee dan Meli3gp.

"Nanti akan kita tentukan ini sama seperti penanganan atau penyidikan yang dilakukan dalam penanganan serupa sebelumnya," ucap dia.

Dalam kasus video syur diduga anak ini vokalis band ini, Ade menyebut pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa video yang diduga bermuatan asusila atau pornografi.

"Yang jelas ada ya. Bahwa konten video yang juga telah saat ini telah diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan konten video yang memuat ketelanjangan ataupun pornografi ataupun kesusilaan," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Dilaporkan Pemerhati Medsos

Adapun laporan tentang kasus penyebaran video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama ini teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun media sosial menyebarkan sebuah konten bermuatan pornografi di platform X alias Twitter.

Hal itu diketahui saat sedang berdiskusi di sebuah rumah makan di kawasan Blok M Jakarta.

"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2024).

Feriyawansyah mengatakan, sebagai pemerhati media sosial punya tanggung jawab moral ketika melihat adanya konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Apalagi, konten ini sangat tidak pantas dan mengandung unsur pornografi.

Karena itu, Feriyawansyah merasa pihak kepolisian harus segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.

"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Terlapor Masih Lidik

Feriyawansyah belum bersedia membeberkan secara gamblang username akun twitter alias X yang dilaporkan. Namun, dia menduga pemilik akun twitter alias X sebagai penyebar pertama, sehingga kini banyak akun medsos yang ikut menyebarkan video itu.

"Jadi setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," ucap dia.

Dalam hal ini, Feriyawansyah turut menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut.

Di samping itu, ada pula tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.

"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," ucap dia.

Feriyawansyah mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Namun, diduga mereka telah melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Feriyawansyah berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita minta untuk diselidiki dan pelaku penyebarnya segera ditangkap," tandas dia.