Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah (BUMD) Provinsi Riau yang berasal dari Operasionalisasi Blok Migas Langgak Tahun 2010 sampai dengan 2015.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VII/2024/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Juli 2024.
Baca Juga
“Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tipidkor Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai BUMD dari Pemerintah Provinsi Riau yang sumbernya berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak Tahun 2010 sampai dengan 2015 ke tahap penyidikan,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, peningkatan status ke tahap penyidikan ditetapkan setelah melalui proses gelar perkara usai penyidik melakukan mengambil keterangan 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti, serta koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara.
Cari Tersangka
“Selanjutnya penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” kata Trunoyudo.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement