Sukses

DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penggantinya.

"Sampai hari ini belum mungkin minggu-minggu ini kali ya," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim diberhentikan karena kasus asusila.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis 4 Juli 2024.

Meski Hasyim diberhentikan, Jokowi memastikan bahwa pilkada 2024 akan berjalan lancar dan jurdil. 'Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Terima Keputusan

Sementara, Hasyim Asy'ari menerima keputusan DKPP yang telah memberhentikannya. Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas-tugas penyelenggara pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/7/2024).

"Hari ini Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com