Sukses

KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Eks Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi

Tessa menyebut, gratifikasi yang dilakukan Terbit terhadap penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp36 miliar milik mantan Bupati Langkat, Sumatera Barat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret Terbit.

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap gratifikasi" kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan, Senin (22/7/2024).

Tessa menyebut, gratifikasi yang dilakukan Terbit terhadap penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, kata Tessa, uang miliaran yang disita oleh penyidik itu juga diduga ada hubungannya dengan kasus Terbit dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

"Penyidikan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam rombongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA," jelas Tessa.

Dalam kasus itu, Terbit melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama, salah satunya adalah Kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA).

Keduanya saat ini merupakan terpidana pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Sebelum menyita uang Rp36 miliar, penyidik juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp22 miliar pada 25 Juni lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan Pasal

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Kasus tersebut mulanya berdasarkan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terbit pada 2022 atas kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya

Di meja pengadilan, Terbit divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsinya dan denda Rp572 juta.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.