Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dalam perkara ini, keduanya diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey, melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
Baca Juga
"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).
Advertisement
Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
"Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.
"Dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," sambungnya.
Dilimpahkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kkeduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Saat itu, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.
Ketika itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan menggunakan borgol. Sedangkan, tangan Helena tertutup atau ditutupi dengan sebuah kain.
Advertisement