Sukses

Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Ikut Disita Kejaksaan Agung

Harris mengatakan ada sekitar 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung. Kesemuanya itu adalah hasil dari kerja dan endorse Sandra Dewi.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandra Dewi keberatan tas brandednya ikut disita oleh Kejaksaan Agung dan dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Sebab, tas-tas mahal itu hasil keringatnya sendiri.

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis yakni Harris Arthur Hedar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Harris mengatakan ada sekitar 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung. Kesemuanya itu adalah hasil dari kerja dan endorse Sandra Dewi.

"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur.

"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," jelasnya.

Sementara beberapa mobil yang disita tidak satupun yang milik Sandra Dewi. 

"Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM," ujarnya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:

a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan

- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat

- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang

b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

- 2 unit Ferarri;

- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT

- 1 unit Porsche

- 1 unit Rolls Royce Cullinan

- 1 unit Mini Cooper

- 1 unit Lexus RX300

- 1 unit Vellfire 2.5G

c. Tas branded sebanyak 88 unit

d. Perhiasan sejumlah 141 buah

e. Uang sejumlah USD 400.000

f. Uang Rp13.581.013.347

g. Logam mulia

 

3 dari 4 halaman

Berikut Barang Milik Helena Lim

Berikut barang milik Helena Lim yang disita:

a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara

- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang

b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:

- 1 unit Toyota Kijang Innova

- 1 unit Lexus UX300E

- 1 unit Toyota Alphard

c. Tas branded sebanyak 37 unit

d. Perhiasan sejumlah 45 buah

h. Uang sejumlah SGD 2.000.000

i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000

j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000

k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM)

4 dari 4 halaman

Pakai Rompi Tahanan, Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Pantauan merdeka.com, keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.

Saat itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan borgol, sementara tangan Helena ditutupi dengan kain.

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.