Liputan6.com, Jakarta Saksi Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Majelis hakim sontak geram atas pernyataan Riyadh yang secara mendadak mencabut BAP-nya. Sebab Riyadh yang juga berprofesi sebagai advokat itu sudah dua kali cabut BAP.
Dalam BAP pertamanya, dia pernah mengirimkan uang sebesar Rp500 juta dari seseorang Bernama Jawarihul Fuad ke Gazalba untuk pengondisian penanganan perkara. Uang itu diberikan ke Gazalba di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Riyadh kemudian mengubah BAP, bahwasanya hanya memberikan uang senilai 18 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Uang tersebut diterima Gazalba di Bandara Juanda, Jawa Timur.
Namun pada saat sidang, Riyadh justru membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Gazalba.
"Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini, yang 18 ribu Dollar (Singapura) pun Anda bantah," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik, dengan nada tinggi di ruang sidang PN, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Artinya saudara tidak pernah menyerahkan uang? Ada enggak saudara menyerahkan uang kepada terdakwa itu?" tanya Ketua Hakim Fahzal.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Riyadh.
Tanpa segan-segan, Fahzal langsung menyemprot saksi yang dianggap tidak serius dalam proses sidang.
"Itu yang dibacakan tadi Pak. Pikirlah dulu, saudara anggap apa sidang ini!" ucap Hakim Fahzal geram.
"Kalau saudara bantah apa alasannya? Kalau benar apa alasannya? Itu yang penting, Pak," kata Fahzal.
Hakim Ketua lantas mengingatkan kepada pria yang juga anggota Eksklusif (EXCO) PSSI itu yang nantinya jadi bahan penilaian hakim.
"Dua kali saudara ubah. Nanti habis persidangan ini, saudara cabut lagi, enggak pula benar itu yang dibacakan. Terus siapa yang membuat keterangan itu? Bukan keterangan saudara. Pak, enggak baik bisa ngarang seperti itu," tegur Fahzal.
Â
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Penanganan Perkara di MA
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gazalba Zaleh menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), USD181.100 (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (6/5/2024).
Atas dakwaan gratifikasi, mantan Hakim Agung itu terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas dakwaan TPPU, Gazalba Saleh terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa membeberkan dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 seusai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap," ucap dia.
"Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," sambungnya.
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menahan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh selama persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gazalba dan tim kuasa hukumnya.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/7/2024).
Gazalba kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba seperti dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Fahzal menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan selanjutnya dapat diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.
"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi, Pak. Ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.
Usai keputusan tersebut, Gazalba langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga:Â KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com