Liputan6.com, Jakarta Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya atau obat persangsang yang disebut Poppers.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial RCL, P (Tunarungu), dan MS.
Baca Juga
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini dilakukan di dua wilayah dan waktu berbeda yakni Bekasi Utara pada 13 Juli 2024 dan Banten pada 16 Juli 2024.
Advertisement
"Pada awal bulan Juli 2024, Subdit III mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat perangsang dgn sebutan Poppers yang berkaitan dengan publik warning yang diterbitkan oleh badan POM yakni penjelasan publik badan POM no.: HM 01.1.2.10.21.47, tanggal 13 Oktober 2021 tentang produk berupa cairan dalam botol yang mengandung bahan kimia obat isobutil nitrit," kata dia Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Mukti, Tim Subdit III langsung melakukan pengungkapan pada 13 Juli 2024 di Bekasi Utara dan menangkap satu orang diduga pengedar barang tersebut yakni RCL.
"Berdasarkan keterangan RCL bahwa obat perangsang dengan sebutan Poppers didapat dengan cara mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang," ujarnya.
Ternyata, obat persangsang yang diedarkan atau dijual sejak pertengahan tahun 2017.
"RCL sebelumnya memasarkan Poppers melalui marketplace online, namun setelah Poppers dilarang, tersangka memasarkan Poppers dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan kepelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya," sebutnya.
Pada penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merk, 597 kotak obat perangsang dengan sebutan Poppers dengan label.
Â
Penangkapkan di Banten
Selanjutnya, tiga hari berikutnya polisi kembali mengungkap kasus yang sama dengan RCL. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Banten pada 16 Juli 2024.
Dalam kasus ini, petugas jug telah mengamankan dua orang terduga pelaku yakni P dan MS. "Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang poppers diimport dari China kepada seseorang atas nama L," ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, keduanya itu telah menjual Poppers sejak awal tahun 2022 dengan menggunakan media sosial (medsos) Twitter dan aplikasi medsos lainnya dengan nama Hornet atau khusus komunitas LGBTQ.
"731 botol obat perangsang dengan sebutan Poppers yang belum diberi label merk. 113 kotak obat perangsang dengan sebutan popper dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest dan TNT," ujarnya.
Â
Advertisement
2 Orang Masuk DPO
Meski sudah menangkap tiga terduga pelaku, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"E (WNA) sebagai eksporter dari China dan L (WNA) sebagai eksporter dari China," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com