Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait keberatan dari Pengacara Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis yang 88 tas mewahnya turut disita dalam pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya enggan untuk berpolemik terkait keberatan dari pihak Sandra Dewi atas turut disitanya 88 tas mewah miliknya.
Baca Juga
"Menurut saya tidak perlu berpolemik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Advertisement
Menurutnya, barang bukti tas mewah Sandra Dewi sama dengan barang bukti lainnya yang disita demi kepentingan pembuktian hukum saat kasus naik ke meja persidangan.
“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," jelasnya.
Babak Baru
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, memasuki babak baru.
Dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim beserta berkas perkara termasuk barang bukti diserahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Di antara barang mewah yang disita adalah 88 tas branded milik istri Harvey, Sandra Dewi. Terkait barang bukti itu, Kuasa Hukum Harvey Moeis yakni Harris Arthur Hedar mengatakan, tas branded yang disita dan dilimpahkan itu merupakan milik artis Sandra Dewi.
"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur kepada wartawan, Senin (22/7).
Dia melanjutkan, tas milik Sandra Dewi itu didapat dari hasil endorse atau kerja.
"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," jelasnya.
Advertisement
Keberatan
Selain itu, Sandra Dewi juga disebut keberatan jika tas branded miliknya itu turut dilakukan penyitaan.
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," pungkasnya.
Terkait mobil Mini Cooper berpelat nomor B 883 SDW, dia menegaskan bukan atas nama Sandra Dewi melainkan merupakan pemberian suami.
"Bukan, semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi, cuman itu memang pemberian dari Pak HM," ujarnya.
Ke depan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk di persidangan selanjutnya. Dia meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kita menganut asas praduga tak bersalah," pungkasnya.