Sukses

Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung

Artis Sandra Dewi keberatan tas branded alias bermerek miliknya turut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah.

Liputan6.com, Jakarta Artis Sandra Dewi keberatan tas branded alias bermerek miliknya turut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, buka suara terkait keberatan Sandra Dewi. Harli menegaskan tidak mau memberikan tanggapan atas protes yang dilayangkan oleh kubu Sandra Dewi. Karena menurutnya hal itu akan dibuktikan di persidangan nanti.

"Silakan saja. Menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana. Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).

Harli memastikan penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Karena itu, Harli menyarankan agar kubu Sandra Dewi mengikuti saja proses hukum yang sedang bejalan.

"Itu enggak asal tarik saja, ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan," kata Harli.

Sebelumya, artis Sandra Dewi menyatakan keberatan atas penyitaan berbagai macam tas branded miliknya. Dia mengeklaim tas-tas mahal itu hasil keringatnya sendiri, tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

"Pastinya beliau keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sandra Dewi Klaim 88 Tas Branded Berasal dari Endorse

Harris mengatakan ada sekitar 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung. Kesemuanya itu adalah hasil dari kerja dan endorse Sandra Dewi.

"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur.

"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari Ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM (Harvey Moeis) atau tidak," jelas Arthur.

Sementara itu, dia juga mengeklaim beberapa mobil yang disita tidak satupun milik Sandra Dewi.

"Semua mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM," ujar Arthur.

3 dari 4 halaman

Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:

a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan

- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat

- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang

b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

- 2 unit Ferarri;

- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT

- 1 unit Porsche

- 1 unit Rolls Royce Cullinan

- 1 unit Mini Cooper

- 1 unit Lexus RX300

- 1 unit Vellfire 2.5G

c. Tas branded sebanyak 88 unit

d. Perhiasan sejumlah 141 buah

e. Uang sejumlah USD 400.000

f. Uang Rp13.581.013.347

g. Logam mulia

4 dari 4 halaman

Daftar Barang Mewah Milik Helena Lim

Berikut barang milik Helena Lim yang disita:

a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara

- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang

b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:

- 1 unit Toyota Kijang Innova

- 1 unit Lexus UX300E

- 1 unit Toyota Alphard

c. Tas branded sebanyak 37 unit

d. Perhiasan sejumlah 45 buah

h. Uang sejumlah SGD 2.000.000

i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000

j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000

k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.