Liputan6.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap, terdapat sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Angka itu adalah temuan atas inventarisasi dan identifikasi usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto hari ini, Selasa (23/7/2024).
Adapun 16 tanah itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.
Baca Juga
"Hasil inventarisasi dan identifikasi yang kami lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,2 juta hektare yang merupakan tanah ulayat," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
AHY mengatakan 3,2 juta hektare tanah ulayat itu merepresentasikan kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat yang hidup di atasnya. Tanah ulayat yang dibahas itu juga termasuk mencakup wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
"Ini masalah yang tidak sederhana, karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini, tata ruang tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kami juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin haknya," kata AHY.
Â
Upayakan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat
AHY menekankan, pemerintah terus berupaya melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. Dia ingin masyarakat hukum adat bisa mendapatkan haknya dan dilindungi.
"Dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar AHY.
Untuk diketahui pada hari ini Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian teknis terkait membahas percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Hadi mengatakan, dalam rapat itu mereka membahas upaya bersama dalam menyamakan regulasi guna menyelesaikan permasalahan tanah ulayat.
"Memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat," ujar Hadi.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement