Sukses

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal ini berkaitan  kesaksikan anggota Komite Eksekutif (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh yang mengaku

telah dua kali mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya dimintai keterangan terkait kasus TPPU tersebut. Mendengar keterangan Riyadh, hakim tipikor mempersilahkan penyidik terkait keterangan bohong.

“KPK akan mencermati hasil putusan apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan pasal 21 tentunya nanti ada laporan perkembangan penuntutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Menurut dia, pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan jika ada bukti yang cukup dan mengarah ke Ahmad Riyadh.

“Dari situ baru bisa diproses surat perintah penyidikannya. Jadi kita tunggu perkembangannya,” ungkap Tessa.

Sebelumnya di sidang lanjutan perkara TPPU Gazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, memeriksa saksi Ahmad Riyadh.

Dia adalah seorang advokat yang juga yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Gazalba.

"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (22/7/2024).

Jaksa beranggapan keterangan yang diberikan oleh Anggota EXCO PSII itu memberikan keterangan bohong dalam BAP.

2 dari 3 halaman

Mencabut Seluruh Keterangan

Sebab dalam persidangan, Riyadh secara mendadak mencabut seluruh keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Oleh sebab itu dia dapat berpotensi dikenakan pasal Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Hakim, Fahzal Hendrik tidak bisa memberikan penetapan tersebut.

Namun dia mempersilahkan kepada penyidik bila ingin mengusut keterangan bohong dari saksi.

"Itu sebetulnya pak, tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silahkan itu urusan penyidik ya," kata Fahzal.

"Siap yang Mulia," saut Jaksa.

"Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda wilayah penyidikan, ya, jangan dicampur aduk," Fahzal manambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Hakim Merasa Geram

Majelis hakim sontak geram atas pernyataan Riyadh yang secara mendadak mencabut BAP-nya. Sebab Riyadh yang juga berprofesi sebagai advokat itu sudah dua kali cabut BAP.

Dalam BAP pertamanya, dia pernah mengirimkan uang sebesar Rp500 juta dari seseorang Bernama Jawarihul Fuad ke Gazalba untuk pengondisian penanganan perkara. Uang itu diberikan ke Gazalba di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur.

Riyadh kemudian mengubah BAP, bahwasanya hanya memberikan uang senilai 18 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Uang tersebut diterima Gazalba di Bandara Juanda, Jawa Timur.

Namun pada saat sidang, Riyadh justru membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Gazalba.

"Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini, yang 18 ribu Dollar (Singapura) pun Anda bantah," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik, dengan nada tinggi di ruang sidang PN, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com