Sukses

2 WN Malaysia Kedapatan Selundupkan 12 Paspor Negara Asalnya ke Indonesia

Pelaku SK dan JM diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, hasil pemeriksaan menunjukkan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Dua WN Malaysia, yakni SK (47) dan JM (34), kedapatan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain. Ke-12 paspor tersebut ternyata sudah dilaporkan hilang di Malaysia.

"Saat tiba di Indonesia, pelaku SK dan JM diketahui menumpang pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB. Setelah berhasil melalui pemeriksaan imigrasi, keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan,"ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (24/7/2024).

Setelah itu, pelaku SK dan JM diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, hasil pemeriksaan menunjukkan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.

"Kepada petugas, pelaku SK diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit atau sekitar Rp. 3.000.000. Sementara JM ini diajak SK, menemani ke Indonesia,"ungkap Subki.

Namun, sebelum sampai bertemu R di salah satu hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, keduanya sudah diamankan lebih dulu oleh petugas Imigrasi. Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron.

"Jadi, alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Kordinasi dengan Kedubes Malaysia di Jakarta

Selanjutnya, untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Dan dinyatakan, ke-12 paspor itu asli, namun dilaporkan sudah hilang oleh pemilik aslinya.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-dua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang," kata Subki.

Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.