Sukses

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebut penggeledahan tersebut sehubungan dengan penyidik yang mengusut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK," kata Tessa dalam keterangannya.

Perkara tersebut juga masih beririsan dengan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yang menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.

Proses penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung sementara hasilnya belum disampaikan oleh Tessa. "Kegiatan saat ini masih berlangsung," ucap Tessa.

Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani oleh Kasuba dan diteruskan ke Kementerian ESDM.

"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.

"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," ujar Asep.

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.

Di saat bersamaan, suap itu juga sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.

Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muhaimin Ditangkap di Banten

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif ditangkap di kawasan Banten pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

Penangkapan Muhaimin Syarif menindaklanjuti panggilan penyidik KPK yang sudah berulang kali memanggil Syarif, tapi tidak kunjung ada kejelasan.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Di perkara ini merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.

Jaksa mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.